Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan untuk penyampaian koreksi atas Laporan Berkala bulanan dalam hal koreksi dilakukan atas dasar:
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
dan/atau
c. pemeriksaan oleh otoritas lain yang berwenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
