Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah yang tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 sampai dengan batas waktu penyampaian, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) BPR dan BPR Syariah yang menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditemukan kesalahan data dan/atau informasi berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per kesalahan data dan/atau informasi dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis Laporan bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar:
a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari kerja bagi BPR dan BPR Syariah yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(5) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi Laporan Berkala berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi hanya dikenakan atas kesalahan data dan/atau informasi untuk data dan/atau informasi Laporan Berkala pada posisi penelitian dan/atau pemeriksaan.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi pada 1 (satu) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal
11, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan data dan/atau informasi lain pada:
a. Laporan yang sama; dan/atau
b. Laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan data dan/atau informasi lain pada Laporan yang sama dan/atau Laporan lain.
(7) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) tetap wajib menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
(8) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(9) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPR Syariah; dan/atau
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha.
(10) Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau ayat (9) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pihak utama BPR dan BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
