Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditemukan kesalahan data dan/atau informasi, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. tanggal surat pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil penelitian dan/atau hasil pemeriksaan antara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda