Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dengan ketentuan untuk: a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua. b. Periode II, Laporan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Koreksi Anda