Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, dengan ketentuan untuk: a. Periode I, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan pada bulan bersangkutan; dan b. Periode II, Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir bulan Laporan Berkala triwulanan yang bersangkutan.
Koreksi Anda