Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi atas Laporan Berkala bulanan, BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Berkala bulanan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat koreksi atas Laporan Berkala bulanan posisi Desember atas dasar:
a. hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahunan; atau
b. pertanggungjawaban Laporan Keuangan Tahunan kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah menyampaikan koreksi paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4) BPR dan BPR Syariah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala bulanan mencakup informasi gabungan seluruh kantor dan informasi masing-masing kantor BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
