Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Laporan Berkala: a. bulanan; b. triwulanan; c. semesteran; dan d. tahunan.
Koreksi Anda