Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab sepenuhnya atas Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi.
Koreksi Anda
