Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 38 ayat (1).
Koreksi Anda