Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam hal BPR dan BPR Syariah telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun:
a. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Laporan Keuangan Tahunan dalam Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, BPR dan BPR Syariah dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.
Koreksi Anda
