Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa tangkapan layar pada situs web BPR dan BPR Syariah, serta: a. halaman surat kabar harian lokal; dan/atau b. foto pengumuman pada media pengumuman di kantor, yang memuat Laporan Keuangan Publikasi. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari Laporan Berkala bulanan BPR atau Laporan Berkala bulanan BPR Syariah pada periode terdekat sesuai batas waktu pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3). (3) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan melanggar ketentuan mengenai Laporan Berkala bulanan.
Koreksi Anda