Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 32 ayat (5).
(3) BPR dan BPR Syariah yang terlambat mengumumkan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(4) BPR dan BPR Syariah yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap diwajibkan mengumumkan Laporan Tahunan.
(5) BPR dan BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan/atau ayat (3).
Koreksi Anda
