Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa Laporan Tahunan, dan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa Laporan Keuangan Publikasi, disusun dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
