Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Berkala tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa Laporan Tahunan, dan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa Laporan Keuangan Publikasi, disusun dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda