Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan batas waktu penyampaian Laporan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda
