Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam hal izin usaha BPR dan BPR Syariah dicabut akibat dari penggabungan atau peleburan, BPR dan BPR Syariah tetap diwajibkan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah sampai dengan berlakunya izin penggabungan atau peleburan
dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
