Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi BPR dan BPR Syariah yang baru didirikan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali 1 (satu) bulan setelah BPR dan BPR Syariah melakukan kegiatan operasional.
Koreksi Anda