Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan batas waktu Laporan terkait akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Koreksi Anda
