Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Laporan belum tersedia, ketentuan mengenai penyampaian atas Laporan termasuk pengenaan sanksi dan batas waktu penyampaian mengacu pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
