Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Laporan Berkala; dan
b. Laporan Insidental.
Koreksi Anda
