Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan. (3) BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan surat: a. penunjukan penanggung jawab pelaporan; atau b. perubahan penanggung jawab pelaporan, yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penunjukan atau perubahan penanggung jawab. (4) Surat penunjukan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah. (5) Surat perubahan penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit nama, jabatan, nomor identitas kependudukan penanggung jawab pelaporan yang ditunjuk sebelum dan sesudah perubahan, dan alamat surat elektronik yang mencerminkan identitas BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda