Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah dinyatakan menyampaikan Laporan BPR dan BPR Syariah pada tanggal diterimanya Laporan BPR dan BPR Syariah pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
