Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6097);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6342); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
