Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. sanksi denda keterlambatan dan/atau tidak menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah; dan
b. sanksi denda kesalahan dan/atau ketidaksesuaian Laporan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 105 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 13/OJK, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 81/OJK);
b. Pasal 33 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5761); dan
c. Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Kewajiban penyampaian Laporan oleh BPR dan BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
(4) Kewajiban penyampaian Laporan hasil pengawasan dewan pengawas syariah oleh BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank pembiayaan rakyat syariah berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
(5) Kewajiban penyampaian Laporan oleh BPR dan BPR Syariah dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik berlaku sampai dengan Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan tersedia untuk Laporan dimaksud.
(6) Perhitungan batas waktu penyampaian Laporan menggunakan hari kalender sesuai dengan masing- masing ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah diubah menjadi hari kerja.
Koreksi Anda
