Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaporan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
1. BPR dan BPR Syariah;
2. penerapan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah;
3. penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat;
4. penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
5. penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
6. rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
7. kualitas aset bagi BPR;
8. kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif bagi bank pembiayaan rakyat syariah;
9. batas maksimum pemberian kredit bank perkreditan rakyat dan batas maksimum penyaluran dana bank pembiayaan rakyat syariah;
10. penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
11. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
12. penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah;
13. perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah;
14. standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
15. layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif;
16. penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan;
17. pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
18. penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
19. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
20. penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
21. integritas pelaporan keuangan bank; dan
22. pelaporan lain yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
