Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan: a. Laporan Berkala sampai dengan posisi bulan November 2024; dan b. Laporan Insidental sampai dengan 30 November 2024, BPR dan BPR Syariah dikenai sanksi berdasarkan pada masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda