Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) Laporan perubahan kebijakan dan prosedur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta laporan perubahan rencana pengkinian data disampaikan sebagai Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
