Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah.
Koreksi Anda
