Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b tidak dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda