Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan level tindak lanjut pengawasan dari Tindakan Pembinaan berupa Perintah Tindakan Tertentu menjadi Perintah Tertulis, dilakukan dengan pertimbangan: a. Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu tidak melaksanakan Perintah Tindakan Tertentu dan/atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu tidak melakukan upaya perbaikan dan/atau penyelesaian permasalahan yang dihadapi; c. jangka waktu dan/atau perpanjangan jangka waktu Tindakan Pembinaan berupa Perintah Tindakan Tertentu tidak terpenuhi dan tidak terdapat perkembangan penyelesaian permasalahan yang dihadapi; dan/atau d. pertimbangan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda