Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu tidak memenuhi Perintah Tindakan Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan/atau b. meningkatkan level tindak lanjut pengawasan menjadi Perintah Tertulis.
Koreksi Anda