Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengumumkan Perintah Tindakan Tertentu yang dikenakan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah Tindakan Tertentu diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. Perintah Tindakan Tertentu berdampak signifikan pada operasional atau kegiatan usaha Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu;
b. Perintah Tindakan Tertentu berdampak pada pelayanan konsumen yang dilakukan oleh Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu;
dan/atau
c. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. alasan dan dasar pertimbangan pengenaan Perintah Tindakan Tertentu; dan
b. tindakan yang wajib dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
