Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kegiatan di Pasar Modal, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip: a. integritas; b. itikad baik; c. kehati-hatian melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik; d. profesionalisme; dan e. keterbukaan informasi. (2) Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, pemegang saham, PSP, dan Pengendali dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib bertanggung jawab, dan berkomitmen mendukung pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda