Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib dimasukkan sebagai ketentuan dalam anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Koreksi Anda
