Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Catatan atas laporan keuangan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib paling sedikit memuat: a. pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris atau direksi dan dewan komisaris anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. pengeluaran biaya yang berkaitan dengan Pihak terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan c. pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau direksi dan dewan komisaris anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Koreksi Anda