Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Koreksi Anda