Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun paling sedikit untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya.
(2) Anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.
Koreksi Anda
