Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit memuat: a. rencana kerja Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menguraikan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk: 1. pelayanan kegiatan kliring; 2. manajemen risiko penjaminan; atau 3. pengembangan kegiatan; b. anggaran pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan paling sedikit yang bersumber dari: 1. kegiatan kliring; dan 2. kegiatan penjaminan; c. anggaran pengeluaran biaya Lembaga Kliring dan Penjaminan yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Lembaga Kliring dan Penjaminan meliputi: 1. kliring dan penyelesaian; 2. penjaminan dan pengelolaan risiko; 3. pengelolaan keuangan; 4. pemeriksaan interen; 5. teknologi informasi; dan 6. sumber daya manusia; d. anggaran investasi; e. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari Direksi dan Dewan Komisaris; f. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan: 1. Pihak yang terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan 2. Pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau anak perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Koreksi Anda