Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disusun secara sistematis, akurat, dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal sebagai berikut:
a. tujuan yang hendak dicapai;
b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.
Koreksi Anda
