Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib disusun secara sistematis, akurat, dan tepat waktu serta memuat secara tegas hal sebagai berikut: a. tujuan yang hendak dicapai; b. gambaran realisasi anggaran tahun berjalan; c. kendala yang dihadapi; dan d. asumsi dan tolok ukur yang mendasari anggaran tersebut.
Koreksi Anda