Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan ditujukan untuk menyelenggarakan peningkatan pelayanan kliring dan penjaminan serta penyelesaian Transaksi Bursa secara teratur, wajar, dan efisien.
Koreksi Anda
