Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien; dan b. besarnya biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan harus disesuaikan dengan kebutuhan dana penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan, setelah mempertimbangkan kepentingan pemakai jasa. (2) Dalam hal dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Lembaga Kliring dan Penjaminan sudah mencukupi, besarnya biaya pemakaian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan.
Koreksi Anda