Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyampaian:
a. Laporan perubahan daftar kantor cabang Bank yang akan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai persyaratan bank umum untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
b. Laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
38/POJK.03/2017 tentang Manajemen Risiko Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6087);
c. Laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan pihak lain yang dapat dihubungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6285);
d. Laporan restrukturisasi kredit dan laporan perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6440);
e. Laporan restrukturisasi pembiayaan dan laporan perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6764);
f. Laporan pemantauan debitur hapus buku terbesar, laporan tindak lanjut 15 (lima belas) debitur nonperforming loans atau nonperforming financing terbesar, dan Laporan data sumber daya manusia perbankan INDONESIA bulanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6604);
g. Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6700) yaitu:
1. Laporan komposisi atau daftar kepemilikan saham;
2. salinan izin pembukaan kantor bank berbadan hukum INDONESIA di luar negeri dari otoritas negara setempat;
3. salinan izin pemindahan alamat kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat;
4. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum INDONESIA pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor bank berbadan hukum INDONESIA;
5. salinan persetujuan penutupan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan dengan penutupan kantor di luar negeri;
6. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum INDONESIA pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara kantor bank berbadan hukum INDONESIA selain kantor pusat;
7. informasi efektif beroperasi alamat kantor dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
8. informasi pengangkatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris; dan
9. informasi efektif beroperasi alamat jaringan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara jaringan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
h. Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11/OJK) yaitu:
1. Laporan komposisi atau daftar kepemilikan saham;
2. salinan izin pembukaan kantor bank berbadan hukum INDONESIA di luar negeri dari otoritas negara setempat;
3. salinan izin pemindahan alamat kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat;
4. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum INDONESIA pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor bank berbadan hukum INDONESIA;
5. salinan persetujuan penutupan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan dengan penutupan kantor di luar negeri;
6. informasi efektif beroperasi alamat kantor bank berbadan hukum INDONESIA pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara kantor bank berbadan hukum INDONESIA selain kantor pusat; dan
7. informasi pengangkatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris;
i. Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 20/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 45/OJK) yaitu:
1. salinan izin pembukaan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat;
2. salinan izin pemindahan alamat kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat;
3. informasi efektif beroperasi alamat kantor UUS pada alamat sebelumnya sehubungan dengan pemindahan sementara alamat jaringan kantor UUS;
4. salinan persetujuan penutupan kantor di luar negeri dari otoritas negara setempat, sehubungan dengan penutupan kantor di luar negeri; dan
5. informasi efektif beroperasi alamat kantor UUS pada alamat sebelumnya sehubungan dengan penutupan sementara kantor UUS; dan
j. Laporan informasi pengangkatan anggota dewan pengawas syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
