Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyampaian: a. Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan b. Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk pertama kali ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia untuk Laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan mengenai penyampaian atas Laporan termasuk pengenaan sanksi dan batas waktu penyampaian mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda