Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila batas waktu penyampaian Laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, Laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda