Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan sehingga Bank dan KPBLN tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank dan KPBLN terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan: a. secara langsung kepada Bank dan KPBLN; b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. melalui media elektronik; dan/atau d. media lainnya. (2) Bank dan KPBLN menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi.
Koreksi Anda