Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank dan KPBLN dinyatakan menyampaikan Laporan pada tanggal diterimanya Laporan pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda