Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Bank dan KPBLN dinyatakan menyampaikan Laporan pada tanggal diterimanya Laporan pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
