Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan: a. Laporan rencana penyelenggaraan produk Bank; dan b. Laporan rencana alih daya, dalam rencana bisnis. (2) Bank menyampaikan: a. Laporan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri; b. Laporan berkala bancassurance; c. Laporan outstanding transaksi structured products; d. Laporan pengangkatan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli atau konsultan; e. Laporan kegiatan trust; f. Laporan alih daya yang bermasalah; g. informasi bukti penyelesaian hak dan kewajiban kantor wilayah, kantor cabang, dan kantor di luar negeri kepada nasabah dan/atau pihak lain sehubungan dengan penutupan kantor wilayah, kantor cabang, dan kantor di luar negeri; dan h. informasi bukti penyelesaian hak dan kewajiban kantor cabang pembantu kepada nasabah dan/atau pihak lain sehubungan dengan penutupan kantor cabang pembantu, dalam Laporan realisasi rencana bisnis. (3) Bank menyampaikan Laporan pelaksanaan tata kelola dalam Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan. (4) Bank menyampaikan Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan disertai surat komentar (management letter). (5) Bank menyampaikan Laporan perubahan direksi dan/atau dewan komisaris dari pemegang saham pengendali Bank berupa badan hukum dalam Laporan daftar rincian pihak terkait.
Koreksi Anda