Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank dan KPBLN:
a. melakukan koreksi Laporan Insidental atas hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. menyampaikan koreksi Laporan Insidental sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Bank dan KPBLN dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda
