Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan data dan/atau informasi dalam Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) secara lengkap dan akurat.
Koreksi Anda
