Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib disampaikan sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. (2) Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kelompok informasi yang meliputi: a. informasi pengawasan; b. informasi kelembagaan; c. informasi kegiatan usaha; dan d. informasi lainnya. (3) Ketentuan mengenai rincian Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda