Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank dan KPBLN:
a. melakukan koreksi Laporan Berkala atas dasar hasil audit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. menyampaikan koreksi Laporan Berkala sebelum batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat
(1), dan/atau ayat (2), Bank dan KPBLN dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Koreksi Anda
